OFFICERHT OPERATION OFFICER
Sekilas tentang FOO
Definisi Flight Operations Officer adalah seseorang yang ditunjuk oleh perusahaan penerbangan sipil guna melaksanakan tugas tugas operasional untuk mempersiapkan keberangkatan suatu penerbangan (flight dispatch), memberangkatkan atau melepas penerbangan (dispatch release) dan bertanggungjawab memantau penerbangan yang diberangkatkan (flight watch) sampai ke tempat tujuan dengan aman nyaman dan efisien.
Seseorang berhak menyandang profesi FOO adalah apabila yang bersangkutan telah memegang Lisensi yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan. Tentu saja untuk mendapatkan lisensi tersebut terlebih dahulu kandidat FOO tersebut harus melalui berbagai macam test dan pendidikan yang kurikulumya telah ditetapkan oleh DKUPPU.
Setelah dinyatakan lulus test dan menyelesaikan pendidikan,barulah kandidat FOO tersebut resmi menyandang profesi sebagai Flight Operation Officer dan mendapatkan lisensi dari Departemen Perhubungan.
Secara umum, seorang FOO mempunyai tugas dan tanggungjawab merencanakan suatu penerbangan yang aman nyaman dan efisien, lalu bersama dengan penerbang dan unit lain yang terkait berkoordinasi melaksanakan perencanaan dimaksud dilapangan.
Dalam tulisan ini diberikan sekilas gambaran tentang dasar hukum, syarat, kompetensi dan Proses Training, serta tugas dan tanggung jawab seorang Flight Operation Officer sebagai bagian dari unit yang terkait langsung dengan operasional penerbangan khususnya pada PT Garuda Indonesia.
Training yang diberikan mengacu kepada DKUPPU dan standard Perusahaan, yang sejalan dengan Peraturan Internasional serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Civil Aviation and Safety Regulations (CASRs).
Apabila kita membahas tentang flight operations officer maka tidak akan lepas dari pembahasan tentang Peran, Fungsi, tugas dan wewenang serta tanggung jawab frofesi dimaksud. Untuk itu perlu diketahui sekilas definisi peran, fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut;
- Peran Flight Operations Officer adalah mitra penerbang dan sebagai pusat Informasi yang berkaitan dengan penerbangan tersebut dan mempunyai posisi yang setara dengan penerbang.
- Fungsi Flight Operations Officer adalah melakukan kegiatan operasi berdasarkan ketetapan regulasi penerbangan sesuai dengan aturan aturan yang berlaku dalam dunia penerbangan sipil.
- Tugas Flight Operations Officer adalah menyiapkan kebutuhan serta merencanakan operasional dan melaksanakan suatu penerbangan yang aman, nyaman efisien dan tepat waktu.
- Wewenang Flight Operations Officer adalah memberikan masukan atau rekomendasi kepada penerbang atas kelayakan terbang pesawat, cuaca, kebutuhan fuel, kemampuan daya angkut, serta analisa lain yang berkaitan dengan suatu penerbangan.
Hal hal tersebut di atas berkaitan erat dengan kesesuaian seorang FOO dengan profesi yang dijalaninya, sehingga kemampuan seorang FOO akan sangat tergantung dari pola perekrutan, pendidikan dasar, lanjutan serta fasilitas penunjangnya.
Pola pendidikan yang diterima oleh FOO hampir setara dengan pendidikan Air Transport Pilot License (ATPL) tanpa pelatihan teknis. Untuk itu dengan segala hormat Remunerasi yang baik akan sangat sesuai di terima oleh profesi flight operations officer.
ikut share link saya yah, mengenai flight operation officer dan salah satu diklatnya :
ReplyDeletehttp://angkasajktatc.blogspot.com
thanks gan atas info'a?
Delete